Pages

November 16, 2012

Isu Kesehatan SJSN

Hai, blogger! It should be free-day and looong weekend, tapi beberapa jam lagi bakal Pharmacious sampai hari Minggu. Liburku bermanfaat juga haha :3 Ohya, aku udah selesai UAS nih, jangan ditanya deh gimanaaa masih roaming banget-bangetan huhu. Langsung aja deh, posting kali ini untuk tugas magang BEM minggu terakhir tentang Isu Kesehatan SJSN.



ISU KESEHATAN SJSN

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah sebuah sistem Jaminan sosial yang diberlakukan di Indonesia. Jaminan sosial ini adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera. SJSN memiliki tiga asas, yaitu: asas manfaat, asas kemanusiaan, dan asas keadilan sosial.
Dasar Hukum SJSN adalah:
  1. UUD 1945 dan perubahannya tahun 2002, pasal 5, pasal 20, pasal 28, pasal 34.
  2. Deklarasi HAM PBB atau Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.
  3. TAP MPR RI no X/MPR/2001 yang menugaskan kepada presiden RI untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  4. UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN
Menindaklanjuti undang-undang mengenai SJSN, disahkan UU no. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ada 7 pasal Undang-undang SJSN yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut dengan peraturan Presiden yaitu pasal 13 ayat (2), pasal 21 ayat (4), pasal 22 ayat (3), pasal 23 ayat (5), pasal 26, pasal 27 ayat (5) dan pasal 28 ayat (2).
Dalam undang-undang tersebut, bagaimana jaminan kesehatan tersebut dilaksanakan, tidak banyak dijelaskan. Penyedia layanan kesehatan akan berperan sebagai ujung tombak pelaksanaan jaminan kesehatan. Prinsip dari pelaksanaan SJSN antara lain : asuransi, kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, keberhati-hatian, akuntabilitas dan probabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dan dana amanat dan hasil pengelolaan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya kepentingan peserta.
Pelaksanaan SJSN merupakan kelanjutan dari sistem jaminan kesehatan masyarakat yang sudah dibuat pemerintah. Hanya saja, pengelolaan SJSN lebih sistematis di seluruh Indonesia. Banyak pihak yang mengharapkan SJSN segera diimplementasikan, namun masih ada kendala yg dipikirkan, yaitu kendala utama pelaksanaan UU 40/2004 tentang SJSN, yakni pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Empat BUMN yang diharapkan menjadi cikal bakal BPJS, yakni PT Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen, justru menjadi batu sandungan untuk melaksanakan SJSN secara maksimal. Masing-masing BUMN memiliki keinginan berjalan sendiri-sendiri, sehingga tidak menginginkan BPJS tunggal. Namun, DPR terus mendorong konsep BPJS tunggal. BPJS tunggal memiliki lebih banyak kelebihan, terutama dalam hal proses, prosedur, dan mekanisme pelayanan kepada peserta. Selain itu, program jaminan sosial akan berada dalam satu koordinasi, dana yang terkumpul lebih besar, sementara biaya operasional lebih efisien.
SJSN diyakini mampu menjangkau seluruh rakyat dalam waktu maksimal 5 tahun. Pada tahun pertama, SJSN diharapkan melayani sekitar 140 juta penduduk, terdiri dari kelompok masyarakat miskin, PNS, TNI, Polri, dan pensiunan berserta keluarga, serta pegawai swasta dan keluarga yang telah mengikuti asuransi yang dikelola swasta. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan penyelenggaraan 5 program jaminan, yaitu: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian. Dari kelima program jaminan yang wajib menjadi prioritas SJSN adalah Jaminan Kesehatan. Sampai saat ini, cakupan kepesertaan program jaminan kesehatan baru mencapai 50% dari jumlah penduduk.
Kemampuan produksi farmasi dalam mendukung pelaksanaan SJSN dinyatakan dengan banyaknya industri farmasi yang ada di Indonesia saat ini yang telah mampu memenuhi 90 persen kebutuhan pasar farmasi dalam negeri. Hal ini merupakan prestasi yang patut dibanggakan karena produksi tersebut didominasi oleh produk lokal. Menurut data Kementerian Kesehatan, saat ini ada sekitar 236 industri farmasi yang memenuhi kebutuhan obat di Tanah Air. Nilai pasar farmasi di Indonesia sekitar Rp 44 triliun dengan Rp 4,4 triliun (10 persen) merupakan obat generik.
Dengan akan dilaksanakannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di bidang kesehatan, kebutuhan obat-obatan di Tanah Air, khususnya obat generik, dipastikan bakal meningkat. Penerapan sistem pembiayaan kesehatan dan target cakupan semesta obat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di bidang kesehatan mulai 1 Januari 2014, membuat target pasar obat publik meningkat hampir tiga kali lipat untuk memenuhi kebutuhan 240 juta penduduk. OGB akan meningkat karena Jaminan Sosial bidang kesehatan ini adalah program dari Pemerintah. Maka, pasti diutamakan OGB  yang dipergunakan, sebab Obat Generik Berlogo juga adalah program Pemerintah.
Jadi, sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) harus segera diimplementasikan. Kendala utama pelaksanaan UU 40/2004 tentang SJSN, yakni pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), harus direspons Presiden SBY agar pemberian jaminan sosial bagi seluruh rakyat bisa secepatnya dimulai.

November 08, 2012

01:39

Sometimes a person came to you, just to fix you. Not to be yours.

@DiantiKarin